Home » » Istilah Kesehatan Di Puskesmas

Istilah Kesehatan Di Puskesmas

Pengertian Tenaga Kesehatan Yang ada Di Puskesmas
  1. Tenaga Kesehatan adalah setiap  orang yang  mengabdikan diri dalam kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 
  2. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. 
  3. Kepala Puskesmas adalah penanggung jawab pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan. 
  4. Dokter Puskesmas  adalah  tenaga  kesehatan  yang  bekerja  di Puskesmas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. 
  5. Dokter Gigi Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan masyarakat. 
  6. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 
  7. Bidan adalah wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 
  8. Sarjana Kesehatan Masyarakat adalah Sarjana yang memiliki latar pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan dapat menjabat sebagai Kepala Puskesmas. 
  9. Tenaga kesehatan masyarakat, jenis tenaga yang termasuk adalah sanitarian, entomolog kesehatan,Penyuluhan kesehatan,Epidemiolog kesehatan dan tenaga gizi, asisten apoteker dan analis laboratorium. 
  10. Sanitarian adalah  tenaga  yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. 
  11. Entomolog kesehatan adalah tenaga yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh yang berwenang untuk melakukan kegiatan tekhnis fungsional pengamatan,  penyelidikan, pemberantasan, dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu. 
  12. Penyuluh kesehatan adalah tenaga yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. 
  13. Epidemiolog kesehatan adalah tenaga yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk  melalukan  kegiatan  pengumpulan  data, pengolahan data, analis dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. 
  14. Tenaga Gizi adalah tenaga yang diberi tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan di bidang gizi masyarakat termasuk makanan dan dietetik, yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, dan penilaian gizi bagi perorangan dan kelompok di masyarakat. 
  15. Asisten Apoteker adalah Pegawai Negeri Sipil berijazah Asisten Apoteker yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan. 
  16. Analis Laboratorium adalah Pegawai Negeri Sipil berijazah Analis Laboratorium yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan laboratorium pada unit pelayanan kesehatan. 
  17. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. 
  18. Kinerja adalah prestasi kerja yang dipelihara oleh tenaga kesehatan teladan di Puskesmas. 
  19. Profesionalisme  adalah  kepandaian  khusus  untuk  menjalankan sesuatu pekerjaan. 
  20. Teladan adalah perbuatan yang patut ditiru.
Baca Juga 50 Istilah dalam Kesehatan Klik Disini
Anda sedang membaca artikel tentang Istilah Kesehatan Di Puskesmas dan anda bisa menemukan artikel Istilah Kesehatan Di Puskesmas ini dengan url http://katumbu.blogspot.com/2012/07/pengertian-tenaga-kesehatan-yang-ada-di.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Istilah Kesehatan Di Puskesmas ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Istilah Kesehatan Di Puskesmas sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar